A. JADIKAN
ISLAM WASHATIYAH SEBAGAI RAHMATAN LIL ALAMIN
1. Islam
Washatiyah
a. Menelaah
Makna dan Dalil Islam Washatiyah
Secara bahasa, kata washatiyah berasal dari kata wasatha yang
berarti adil atau sesuatu yang berada di pertengahan. Ibnu ’Asyur
mendefinisikan kata ”wasath” dengan dua makna. Pertama, definisi menurut
etimologi, kata wasath berarti sesuatu yang ukurannya sebanding. Kedua, definisi menurut terminologi bahasa,
makna wasatha adalah nilai-nilai Islam yang dibangun atas dasar pola
pikir yang lurus dan pertengahan, tidak berlebihan dalam hal tertentu. Islam Washatiyah adalah yakni Islam tengah
diantara dua titik ekstrem yang saling berlawanan, yaitu antara taqshir meremehkan)
dan ghuluw (berlebihlebihan) atau antara
liberalisme dan radikalisme.
Islam Washatiyah berarti Islam jalan tengah. Tidak terlibat kekerasan,
sampai pembunuhan, terbuka dan berada di atas untuk semua golongan. Hal ini berdasarkan Sabda Rasul :
”Pilihlah perkara yang berada diantara dua hal dan sebaik-baik
persoalan adalah sikap paling moderat (tengah).”(HR. Baihaqi)
Islam Wasathiyah, selanjutnya dikenal dengan Islam moderat, adalah
Islam yang cinta damai, toleran, menerima perubahan demi kemaslahatan, perubahan
fatwa karena situasi dan kondisi, dan perbedaan penetapan hukum karena
perbedaan kondisi dan psikologi seseorang adalah adil dan bijaksana.
Allah berfiraman dalam Qur’an Surat al-Baqarah ayat 143 :
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam),
umat yang wasath (adil) dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan)
manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS.
al-Baqarah [2]: 143).
Adapun makna ”Ummatan wasathan” pada ayat di atas adalah
ummat yang adil dan terpilih. Maksudnya umat Islam ini adalah ummat yang paling
sempurna agamanya, paling baik akhlaknya, paling utama amalnya. Wasath atau
jalan tengah dalam beragama Islam dapat diklasifikasi ke dalam empat lingkup
yaitu:
1) Wasath
dalam persoalan akidah. Dalam persoalan iman kepada yang ghaib, diproyeksikan dalam bentuk keseimbangan pada
batas-batas tertentu. Contohnya sebagai
berikut.
2) Islam
tidak seperti keimanan mistisisme yang cenderung berlebihan dalam mempercayai benda ghaib.
3) Akidah
Islam menentang dengan tegas sistem keyakinan kaum atheis yang menafikan wujud Tuhan
4) Islam
memberikan porsi berimbang antara fikir dan dzikir. Islam memosisikan wahyu sebagai pembimbing
nalar, menuju kemaslahatan dunia akhirat melalui syari’ahnya.
5) Wasath
dalam persoalan ibadah. Dalam masalah ibadah menyeimbangkan antara hablum
minallah dan hablum minannas.
6) Wasath
dalam persoalan perangai dan budi pekerti. Dalam persoalan perangai dan budi
pekerti, Islam memerintahkan manusia untuk bisa menahan dan mengarahkan hawa
nafsunya agar tercipta budi pekerti yang luhur (akhlakul karimah) dalam
kehidupan sehari-hari.
7) Wasath
dalam persoalan tasyri’ (pembentukan syari’ah). Selalu tunduk dan patuh pada
syari’at Allah dan menjaga keseimbangan tasyri’ dalam Islam yaitu penentuan halal dan haram yang selalu mengacu
pada alasan manfaat-madarat, suci-najis, serta bersih kotor.
b. Ciri-ciri
Islam Washatiyah
Islam Washatiyah tidak bisa hanya disimpulkan dengan satu atau dua
kata karena paling sedikit ada 10
prinsip yang dapat disampaikan kepada ummat, yang merupakan prinsip dasar dan
ciri-ciri amaliah keagamaan seorang
muslim moderat (wasathiyah) yaitu sebagai
berikut.
Pemahaman dan praktik amaliah keagamaan seorang muslim moderat
(wasathiyah) memiliki ciri-ciri sebagi berikut.
1) Tawassuth
(mengambil jalan tengah) yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifraath
(berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafriith (mengurangi ajaran agama)
2) Tawazun
(berkeseimbangan) yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan,
baik duniawi maupun ukhrawi.
3) I’tidal
(lurus dan tegas) yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara
proporsional.
4) Tasamuh
(toleransi) yaitu mengakui
dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek
kehidupan lainnya.
5) Musawah
(persamaan) yaitu tidak bersikap diskriminasi pada yang lain sebab perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul
seseorang.
6) Syura
(musyawarah) yaitu setiap persoalan
diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip kemaslahatan
di atas segalanya.
7) Ishlah
(reformasi) yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih
baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada
kemaslahatan umum dengan tetap berpegang pada prinsip melestarikan tradisi lama
yang baik, dan menerapkan hal-hal baru yang lebih baik.
8) Aulawiyah
(mendahulukan yang peroritas) yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang
lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan
kepentingan lebih rendah.
9) Tathawur
wa ibtikar (dinamis dan inovatif) selalu terbuka untuk melakukan
perubahaperubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal-hal baru
untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.
10) Tahadhdhur
(berkeadaban) yaitu menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan
integrasi sebagi khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban.
c.
Islam Washatiyah sebagai Rahmatan Lil
Alamin
Dewasa ini kita dihadapkan pada munculnya kelompok Islam yang
intoleran, eksklusif, mudah mengkafirkan
orang, kaku, dan kelompok lain yang gampang menyatakan permusuhan dan melakukan
konflik, bahkan kalau perlu melakukan kekerasan terhadap sesama muslim yang
tidak sepaham dengan kelompok lainnya. Selain
itu kita juga dihadapkan pada munculnya komunitas Islam yang cenderung liberal dan
pesimis. Kedua kelompok tersebut tergolong kelompok ekstrem kanan (tatharuf yamin) dan
ekstrem kiri (yasar), yang bertentangan dengan wujud ideal dalam mengimplementasikan
ajaran Islam di Indonesia bahkan dunia.
Bagi kita bangsa Indonesia khususnya menolak pemikiran atau paham
keagamaan dan ideologi serta gerakan kedua kelompok tersebut, karena tidak
sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut dan dibangun bangsa
Indonesia, yaitu mewujudkan pesatuan umat. Islam wasathiyah sejatinya merupakan
ajaran ulama nusantara yang selama ini dianut dan diamalkan oleh umat Islam di
nusantara. Namun setelah terjadinya
revolusi teknologi informasi, dimana semua paham keagamaan bisa diakses dengan
mudah dan bebas oleh masyarakat, maka mulailah ajaran keagamaan yang awalnya
tidak dikenal di Indonesia dan berkembang di negara lain, mulai masuk dan
diajarkan di Indonesia. Termasuk ajaran keagamaan yang radikal yang bisa
membimbing pemeluknya melakukan tindakan teror.
Oleh karena itu merupakan hal yang sangat penting untuk mengembalikan
umat Islam kepada ajaran ulama nusantara. Antara lain dengan mengembalikan pada
pemahaman Islam wasathiyah. Islam yang rahmatan
lil alamin itu adalah Islam wasati, Islam yang moderat, yaitu Islam Washatiyah.” Islam yang moderat itu dapat dilihat dari
cara seseorang berfikir dan bergerak.
Cara berfikir yang moderat adalah tidak terlalu tekstual dan tidak
terlalu liberal. ”Tekstual itu kaku
tanpa penafsiran, liberal itu penafsirannya terlalu lebar tanpa batas”.
Islam rahmatan lil alamin adalah Islam yang dinamis dan
tidak kaku tetapi juga tidak memudah-mudahkan masalah. ”tidak galak tetapi juga
tidak mencari yang mudah-mudah saja”.
Islam wasathiyah adalah yang bisa menerima NKRI . ”karena Indonesia
bukan hanya milik kita, tapi milik kita semua.” Sebagai paham atas berkembangnya paham dan
gerakan kelompok yang intoleran, rigid (kaku), dan mudah mengkafirkan
(takfiri), maka amaliyah keagamaan Islam Washatiyah perlu dikembangkan sebagai
implementasi Islam (rahmatan lil alamin), untuk memperjuangkan nilai-nilai ajaran Islam
yang moderat dalam kehidupan keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan. Sikap moderat adalah bentuk manifestasi
ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin, rahmat bagi segenap alam
semesta.
Sikap moderat perlu diperjuangkan untuk lahirnya umat terbaik (khairu
ummah). Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus
menyosialisasikan Islam Wasathiyah yakni Islam yang moderat penuh kasih sayang
sebagai upaya dalam mencegah penyebaran paham radikalisme di masyarakat,
mengembalikan praktik beragama agar sesuai dengan esensinya, dan agar agama
benar-benar berfungsi menjaga harkat dan martabat manusia. Moderasi beragama
sebagai solusi, agar dapat menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan
keagamaan yang rukun, harmoni, damai, serta menekankan pada keseimbangan, baik
dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun dala kehidupan sesama
manusia secara keseluruhan, sehingga benar-benar terwujud rahmatanlil alamin.
2.
Radikalisme
a.
Makna Radikalisme
Kata radikalisme sebagai turunan kata “radikal” bersifat
netral dan tidak terkait dengan masalah agama. Radikal merupakan sebuah kata
yang sering digunakan dalam kajian filsafat. Radikal berasal dari bahasa Latin
yaitu ”radix” yang berarti ”akar”. Secara etimologi kata radikal
mengandung arti segala sesuatu yang sifatnya mendasar sampai ke akar-akarnya
atau sampai pada prinsipnya. Sikap radikal akan mendorong perilaku individu
untuk membela secara mati-matian mengenai suatu kepercayaan, keyakinan, agama
atau ideologi yang dianutnya. Radikalisme
dianggap baik karena memiliki asosiasi/konotasi positif dengan progresif dan
inovatif. Sedangkan radikalisme dianggap buruk karena memiliki
asosiasi/konotasi negatif dengan ekstrimisme. Radikalisme dijadikan sebagai
salah satu paham atau aliran yang menuntut perubahan dan pembaharuan sistem
sosial dan politik dengan cara kekerasan atau ekstrem. Paham radikalisme ini
sering kali dikaitkan dengan agama/mengatasnamakan agama, padahal semua agama
tidak mengajarkan kekerasan. Namun agama
yang sering menjadi target adalah agama Islam.
Sehingga muncul adanya orang Islam yang radikal, yaitu orang Islam yang
mempunyai pikiran yang kaku dan sempit dalam memahami Islam, serta eksklusif
dalam memandang agama-agama lain.
Radikalisme atas nama agama ini tidakjarang kemudian menimbulkan
konflik sampai pada puncaknya, terjadinya terorisme dalam taraf membahayakan
stabilitas dan keamanan Negara. Dan pada akhirnya, radikalisme ini, menjadi menyebabkan peperangan yang justru menimbulkan rasa tidak aman. Pada taraf terendah, radikalisme sampai mengganggu
keharmonisan dan kerukunan masyarakat. Klaim “sesat”, “bida’ah”, dan “kafir”
bagi kalangan yang tidak sependapat dengannya. Tapi perlu digaris bawahi ,
hakikat Islam adalah agama yang cinta
dan membawa kedamaian. Mereka yang
menerapkan kekerasan dengan mengatasnamakan Islam bukanlah orang Islam
sesungguhnya. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab adanya radikalisme
diantaranya adalah:
1) Pengetahuan
agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner
2)
Memahami Islam dari kulitnya saja tetapi minim wawasan tentang
esensi agama
3)
Disibukkan oleh masalah
sekunder dan melupakan masalah-masalah primer
4)
Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa
mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat, dan semangat
zaman.
b.
Ciri-ciri Radikalisme
Mengenali ciri-ciri radikalisme dan terorisme menjadi penting bagi
masyarakat untuk melakukan pencegahan paham ekstrem tersebut.
Adapun ciri-ciri radikalisme dalah sebagai berikut :
1) Intoleransi
dengan orang lain yang memiliki perbedaan pandangan dan mengingkari fakta kebhinekaan
.yang ada di Indonesia .
2) Sikap
berlebihan. Berlebihan dalam beragama
sehingga melanggar hukum dan norma agama
3) Memaksakan
kehendak dengan berbagai dalil termasuk dalil agama. Bahkan ingin mengubah moral masyarakat
beragama dengan cara-cara khawarijiyah (berontak), bukan tajridiyyah (bertahap,
berproses).
4) Menggunakan
cara-cara kekerasan, baik verbal ataupun fisik, yang menumbuhkan kecemasan (teror) dan
penghancuran fisik (vandalisme) kepada orang lain yang tidak sepaham.
5) Merasa
dirinya paling benar, sehingga tidak mau mendengarkan argumentasi dari kelompok
lain.
c.
Islam Menentang Radikalisme
Sikap melampaui batas tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam
semua urusan, apalagi dalam urusan agama. Diantara sikap melampaui batas adalah
bersikap radikal dengan segala bentuknya yang menyelisihi syari’at. Islam
melarang ummatnya melampaui batas, dengan mengamalkan agama yang ekstrem
sehingga melebihi batas kewajaran. Sebagaimana sabda Rasulullah :
“Hindarilah oleh kalian tindakan melampaui batas (ghuluw) dalam
beragama sebab sungguh ghuluw dalam beragama telah menghancurkan orang sebelum
kalian.” (HR. anNasa’I dan Ibnu Majah).
Berlebih-lebihan dalam agama adalah dengan melakukan sesuatu yang
melampaui batas dengan kekerasan dan kekakuan. Islam dengan tegas menolak
radikalisme karena sangat membahayakan, merusak syari’ah dan ibadah umat Islam,
merusak tatanan dan ideologi negara, bahkan menimbulkan teroris dan pembunuhan.
Maka paham radikalisme harus dihentikan penyebarannya dengan berbagai macam
cara, diantaranya adalah dengan meningkatkan pemahaman agama secara kaffah atau
sempurna, baik melalui pendidikan Formal ataupun non formal. Meningkatkan rasa toleransi dengan cara
menghormati perbedaan yang ada, serta harus mewaspadai adanya pengaruh-pengaruh
dari paham yang mempengaruhi terhadap radikalisme.
0 comments:
Posting Komentar